Sejak Senin 31 Oktober 2022 lalu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah mulai dibuka. Hal itu seperti yang dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran PPPK guru tersebut untuk jabatan fungsional guru. Rencananya pendaftaran tersebut akan berakhir pada tanggal 15 November 2022. Artinya kesempatan tersebut hanya berlangsung selama 14 hari. Para guru honorer dan guru swasta dapat melakukan pendaftaran PPPK 2022 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui link sscasn.bkn.go.id.
Dilansir dari laman kompas (12/11/2022), proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini akan memprioritaskan kepada 3 (tiga) kelompok, meliputi:
Pertama, pendaftar atau pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi passing grade. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021
- Guru non-ASN yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru sebelumnya
- Para lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun sebelumnya
- Guru tahun 2021 guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya.
Kedua, Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang bukan merupakan kategori pelamar prioritas I.
Ketiga, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk kedalam kategori prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda. Guru non-ASN juga harus aktif dalam mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum dipersilahkan untuk mendaftar, asalkan lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Cara Daftar Dan Berkas Yang Dibutuhkan Untuk Mendaftar PPPK Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya