Berikut Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PPPK Guru

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak Senin 31 Oktober 2022 lalu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah mulai dibuka. Hal itu seperti yang dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran PPPK guru tersebut untuk jabatan fungsional guru. Rencananya pendaftaran tersebut akan berakhir pada tanggal 15 November 2022. Artinya kesempatan tersebut hanya berlangsung selama 14 hari. Para guru honorer dan guru swasta dapat melakukan pendaftaran PPPK 2022 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui link sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari laman kompas (12/11/2022), proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini akan memprioritaskan kepada 3 (tiga) kelompok, meliputi:

Pertama, pendaftar atau pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi passing grade. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

  1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru sebelumnya
  3. Para lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun sebelumnya
  4. Guru tahun 2021 guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya.

Kedua, Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang bukan merupakan kategori pelamar prioritas I.

Ketiga, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk kedalam kategori prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda. Guru non-ASN juga harus aktif dalam mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum dipersilahkan untuk mendaftar, asalkan lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan belum terdaftar di Dapodik.

Halaman Selanjutnya

Cara Daftar Dan Berkas Yang Dibutuhkan Untuk Mendaftar PPPK Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis