Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah tahun 2022 pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Saat ini pencairan BLT anak sekolah tersebut telah memasuki tahap empat di bulan pencarian Oktober, November, dan Desember 2022.
BLT anak sekolah merupakan bantuan sosial yang menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Itulah sebabnya tidak semua siswa yang berhak menerima bantuan tersebut. Seperti yang tertulis pada Lampungnesia (9/11), Program PKH termasuk salah satu Program Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam proses pencairan dana BLT, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para orang tua atau wali dan siswa. Umumnya syarat – syaratnya adalah sebagai berikut.
- Penerima telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial secara resmi.
- Orang tua atau wali siswa penerima Bantuan Langsung Tunai merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
- Orang tua atau wali memiliki salah satu akun rekening bank berikut; Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN). Hal ini berkaitan dengan metode pencairan yang akan dilakukan.
- Siswa penerima bantuan sosial secara resmi telah terdaftar pada instansi atau lembaga pendidikan formal maupun non formal.
- Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat pencairan PKH anak sekolah tahap empat.
BLT Anak Sekolah tahap empat akan cair dengan nominal Rp 4,4 juta untuk semua siswa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Untuk mengetahui bahwa siswa masuk dalam jajaran penerima Bantuan Langsung Tunai, orang tua atau wali siswa perlu mengecek pada laman resmi Bansos Kemensos. Adapun cara cek nama siswa yang terima dana BLT di laman cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Cara Cek Nama Siswa Yang Terima Dana BLT Di Laman Cekbansos.Kemensos.Go.Id
Halaman : 1 2 Selanjutnya