Cara Cek Data Base PNS Online Untuk Mendapat Info Pangkat, Gaji Beserta Profil Pribadi

- Editor

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pengecekan data base PNS dapat dilakukan secara online. Hal tersebut dikarenakan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengelola secara terpusat database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat diakses dengan mudah secara online.

Pengelolaan data base PNS tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para pegawai yang memerlukan perlu pengecekan kesesuaian data dan informasi pribadi dengan fakta yang berada di lapangan, termasuk terjadinya perubahan data atau adanya perbaikan seperti pindah rumah, menikah, dan sebagainya.

Salah satu laman resmi yang dapat digunakan untuk mengakses data base PNS tersebut adalah DJASN BKN. Cara menggunakannya yakni dengan melakukan login yang selanjutnya mengisikan nama pengguna dan password tertentu, setelah itu pegawai dapat langsung melihat data informasi terbaru.

Berikut merupakan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengakses informasi data base pegawai melalui laman DJASN BKN yakni pertama buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/ selanjutnya masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS, kemudian masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil lalu klik Login.

Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.

Selain menggunakan laman resmi dari DJASN BKN, para pegawai juga dapat mengakses informasi data base PNS melalui laman mysapk.bkn.go.id. Akan tetapi tampilan website mysapk.bkn.go.id berbeda dengan laman di DJASN BKN, mysapk.bkn.go.id dapat digunakan oleh PNS untuk melakukan pemutakhiran data mandiri, seperti sertifikat terbaru, update pajak dan golongan kerja, hingga data keluarga.

Selain dapat digunakan untuk melakukan pemutakhiran data, mysapk.bkn.go.id juga dapat digunakan untuk mengecek data penunjang lain salah satunya BPJS Kesehatan dan dana Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Berikut merupakan suatu cara yang dapat dilakukan untuk mengakses informasi terkini melalui laman mysapk.bkn.go.id yakni pertama buka laman mysapk.bkn.go.id, kemudian login dengan memasukkan Username menggunakan nomor NIP dan Password, setelah itu, akan tampil dashboard atau beranda, kemudian klik Lihat Profil Anda untuk mengecek profil kemudian akan muncul dua tab yaitu Informasi Dasar dan Informasi Pribadi yang dapat diakses seperti NIP, gelar belakang atau gelar depan, dan nomor NPWP.

Setelah mendapat informasi mengenai informasi golongan kerja, berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerja (MKG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Segera Daftar dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis