Calon penerima NUPTK bagi guru aktif yang terdaftar pada Dapodik, NUPTK penting bagi guru agar datanya terdaftar di kementrian.
Calon penerima NUPTK sendiri tak hanya sebagai seorang guru, Calon penerima NUPTK harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai Calon penerima NUPTK.
Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan kriteria dan syarat penerima NUPTK bagi guru.
Kriteria Calon Penerima NUPTK
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Dapodik.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NUPTK).
- Nomor Induk Kependududkan (NIK) dan Data PTK yang tercatat pada Verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id sudah valid Dukcapil.
Selain harus memenuhi kriteria calon penerima NUPTK tersebut, guru yang akan menerima juga harus memenuhi persyaratan.
Berikut ini merupakan syarat guru sebagai calon penerima NUPTK.
Persyaratan Calon Penerima NUPTK
File diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.
- Memiliki surat penetapan atau keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri atau swasta.
Rujukan:
Peraturan Sekertaris Jendral No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan NUPTK.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya