Calon Penerima NUPTK, Simak Kriteria dan Persyaratannya

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon penerima NUPTK bagi guru aktif yang terdaftar pada Dapodik, NUPTK penting bagi guru agar datanya terdaftar di kementrian.

Calon penerima NUPTK sendiri tak hanya sebagai seorang guru, Calon penerima NUPTK harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai Calon penerima NUPTK.

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan kriteria dan syarat penerima NUPTK bagi guru.

Kriteria Calon Penerima NUPTK

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Dapodik.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NUPTK).
  4. Nomor Induk Kependududkan (NIK) dan Data PTK yang tercatat pada Verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id sudah valid Dukcapil.

Selain harus memenuhi kriteria calon penerima NUPTK tersebut, guru yang akan menerima juga harus memenuhi persyaratan.

 

Berikut ini merupakan syarat guru sebagai calon penerima NUPTK.

Persyaratan Calon Penerima NUPTK

File diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

  1. Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.
  2. Memiliki surat penetapan atau keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri atau swasta.

Rujukan:

Peraturan Sekertaris Jendral No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan NUPTK.

Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.

 

Halaman Selanjutnya

Pada dasarnya NUPTK…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru