Kementerian Keuangan sudah memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan dipastikan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Akan tetapi tidak semua PNS dapat menerima gaji tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dan untuk PNS di daerah bersumber dari APBD disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pencairan gaji akan dilakukan secara bertahap yang mana gaji akan diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang diberikan kepada para PNS hingga pensiunan. Akan tetapi ada beberapa kriteria PNS tidak dapat gaji tersebut. Selain itu, Kementerian keuangan juga telah menjadwalkan pencairan gaji tersebut yang akan dilakukan juli mendatang.
Halaman Selanjutnya
Selain mendapatkan gaji ke-13, PNS juga akan mendapatkan tunjangan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya