Cair Bulan Depan! PNS Ini Tidak Mendapat Gaji Ke-13, Cek Daftarnya Disini

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji tersebut, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Tunjangan yang didapatkan oleh pegawai berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan kinerja juga diberikan sebesar 50 persen untuk CPNS. Selain itu, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri akan menerima sebesar 85 persen.

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria bagi ASN yang tidak akan menerima gaji yang akan cair pada bulan juli tersebut.

Kriteria PNS tidak dapat gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5. Dalam pasal tersebut disebutkan gaji ke-13 tidak dapat diberikan kepada PNS, TNI, Polri maupun pensiunan yang berada dalam dua kondisi. Berikut dua kondisi yang membuat PNS tidak dapat gaji ke-13 yakni PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

PNS yang berada di dalam dua kondisi tersebut tidak akan mendapatkan gaji-13. Ada beberapa kriteria agar ASN dapat menerima gaji ke-13. Kriteria penerima Gaji tersebut yaitu ASN dan PNS termasuk CPNS, TNI dan pensiunan anggota TNI, POLRI dan pensiunan anggota POLRI, ASN Daerah, PPPK, penerima pensiun, pejabat Negara dan pensiunannya, pensiunan PNS, keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Sebelumnya Kementerian Keuangan sudah merilis jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun ini yang mana rencananya, gaji ke-13 akan cair pada awal ajaran baru 2022/2023 atau sekitar awal Juli. Hal tersebut juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha yang juga jatuh di awal bulan Juli.

Pencairan gaji ke-13 di bulan Juli bertujuan untuk membantu para aparatur negara saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Sehingga gaji tersebut dapat digunakan untuk membiayai pendidikan anak ASN.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru