Bullying Marak Terjadi Di Sekolah, Pemerintah Minta Sekolah Bentuk TPPK di Sekolah

- Editor

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat terkait kekerasan terhadap anak. Untuk mengatasi masalah ini, langkah konkret harus diambil, dan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah sekolah di mana Anda mengajar sudah membentuk TPPK?

 Jika belum, sangat penting bagi semua guru dan pendidik untuk memberikan dorongan dan dukungan agar sekolah segera membentuk TPPK sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dibentuk bukan hanya sekadar untuk kepatuhan terhadap peraturan, melainkan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Ini juga melibatkan keberagaman serta menjadikan sekolah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi semua peserta didik.

Peraturan ini, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Nomor 46 Tahun 2023, adalah langkah yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia. 

Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang terkait dengan keamanan peserta didik dan pendidik dalam proses pendidikan.

Selain memberikan perlindungan bagi peserta didik, peraturan ini juga berupaya melindungi hak dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini memastikan bahwa seluruh komponen dalam lingkungan pendidikan dapat bekerja dan belajar dengan damai, nyaman, dan menyenangkan.

 Dengan implementasi yang tepat, peraturan ini bisa menjadi langkah awal yang positif dalam menangani masalah kekerasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif di seluruh Indonesia.

Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

1. TPPK berjumlah ganjil minimal terdiri dari 3 anggota, dengan unsur:

  • – guru / pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
  • – komite sekolah / perwakilan orang tua / wali
  • – (bisa ditambahkan) perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

2. Untuk sekolah nonformal, TPPK beranggotakan atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).

3. Syarat anggota TPPK:

  • – tidak pernah terbukti melakukan tindak kekerasan
  • – tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
  • – tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Catatan:

– TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

– Seluruh persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Halaman selanjutnya,

Penting untuk memeriksa..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis