Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat terkait kekerasan terhadap anak. Untuk mengatasi masalah ini, langkah konkret harus diambil, dan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah sekolah di mana Anda mengajar sudah membentuk TPPK?
Jika belum, sangat penting bagi semua guru dan pendidik untuk memberikan dorongan dan dukungan agar sekolah segera membentuk TPPK sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dibentuk bukan hanya sekadar untuk kepatuhan terhadap peraturan, melainkan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Ini juga melibatkan keberagaman serta menjadikan sekolah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi semua peserta didik.
Peraturan ini, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Nomor 46 Tahun 2023, adalah langkah yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang terkait dengan keamanan peserta didik dan pendidik dalam proses pendidikan.
Selain memberikan perlindungan bagi peserta didik, peraturan ini juga berupaya melindungi hak dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini memastikan bahwa seluruh komponen dalam lingkungan pendidikan dapat bekerja dan belajar dengan damai, nyaman, dan menyenangkan.
Dengan implementasi yang tepat, peraturan ini bisa menjadi langkah awal yang positif dalam menangani masalah kekerasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif di seluruh Indonesia.
Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
1. TPPK berjumlah ganjil minimal terdiri dari 3 anggota, dengan unsur:
- – guru / pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
- – komite sekolah / perwakilan orang tua / wali
- – (bisa ditambahkan) perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.
2. Untuk sekolah nonformal, TPPK beranggotakan atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).
3. Syarat anggota TPPK:
- – tidak pernah terbukti melakukan tindak kekerasan
- – tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
- – tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
Catatan:
– TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
– Seluruh persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya