Bukan Hanya ASN Pusat, Aturan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diatur dalam Perda!

- Editor

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila informasi yang beredar bahwa kebijakan tentang pemberian uang makan untuk ASN ini hanya berlaku untuk ASN pusat, namun kenyataan tidak demikian.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam salah satu tayangan video Channel Youtube Guru Abad 21, di paparkan beberapa Peraturan Daerah yang mengetahui tentang pemberian tambahan tunjangan berupa uang makan untuk ASN daerah.

Mengapa hal ini perlu guru ketahui? Karena Guru merupakan ASN dibawah pemerintah daerah. Untuk guru SD- SMP masuk di bawah naungan ASN pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Guru tingkat SMA/SMK masuk di bawah naungan pemerintah Daerah provinsi.

Beberapa Perda yang mengatur tentang pemberian uang makan untuk ASN daerah, antara lain:

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situnbondo.

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan masih ada peraturan lainnya yang mengatur bahwa pemberian uang makan untuk ASN juga termasuk bagi ASN daerah.

Sesuai Aturan yang berlaku bahwa Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Sebagai tambahan informasi Satuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara / lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tangguang jawab penggunaan anggaran.

Halaman selanjutnya,

Meski masih menjadi pertanyaan besar,  …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 43,040 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis