Bukan Hanya ASN Pusat, Aturan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diatur dalam Perda!

- Editor

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila informasi yang beredar bahwa kebijakan tentang pemberian uang makan untuk ASN ini hanya berlaku untuk ASN pusat, namun kenyataan tidak demikian.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam salah satu tayangan video Channel Youtube Guru Abad 21, di paparkan beberapa Peraturan Daerah yang mengetahui tentang pemberian tambahan tunjangan berupa uang makan untuk ASN daerah.

Mengapa hal ini perlu guru ketahui? Karena Guru merupakan ASN dibawah pemerintah daerah. Untuk guru SD- SMP masuk di bawah naungan ASN pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Guru tingkat SMA/SMK masuk di bawah naungan pemerintah Daerah provinsi.

Beberapa Perda yang mengatur tentang pemberian uang makan untuk ASN daerah, antara lain:

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situnbondo.

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan masih ada peraturan lainnya yang mengatur bahwa pemberian uang makan untuk ASN juga termasuk bagi ASN daerah.

Sesuai Aturan yang berlaku bahwa Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Sebagai tambahan informasi Satuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara / lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tangguang jawab penggunaan anggaran.

Halaman selanjutnya,

Meski masih menjadi pertanyaan besar,  …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43,062 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis