Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 2708/B2/GT.00.02/2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG (UKMPPG) Periode VII Tahun 2022.
Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode VII Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG (daftar terlampir).
Isi Surat Edaran Kemendikbud :
Masa Pendidikan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan segera berakhir. Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKMPPG akan menyelenggarakan rangkaian UKMPPG yang terdiri atas Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan
(UP) Periode VII Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG Periode VII bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai peserta UKMPPG, ditujukan bagi:
a. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, termasuk peserta PPG yang berasal dari lulusan Guru Penggerak (GP);
b. peserta retaker UKMPPG; dan
c. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Eks PLPG (guru dalam jabatan yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG).
2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir. Adapun biaya UP dan UKin UKMPPG bagi peserta retaker dibebankan kepada peserta dengan rincian di bawah ini:
a. biaya UP sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Virtual Account. Keterangan cara pembayaran akan diperoleh setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
b. biaya UKin sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibebankan kepada peserta dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
3. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG dilakukan secara daring berbasis domisili.
4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan UKMPPG disampaikan selengkapnya melalui laman UKMPPG yaitu https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/
Selanjutnya, dengan hormat dimohon agar Bapak/Ibu Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG (daftar terlampir). dapat mendukung seluruh rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan UKMPPG tersebut serta membantu menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada para peserta sebagaimana jadwal yang ditetapkan.
Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) terbagi menjadi dua tahap, yaitu Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja.
Mahasiswa PPG diwajibkan untuk mengikuti kedua bentuk ujian tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada praktek yang sidah dilakukan oleh program profesi lain.
Uji Kinerja (UKIN) adalah uji kompetensi untuk menilai kemampuan peserta uji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional).
Uji Kinerja PPG dapat berbentuk uji praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan dan pelaksanaan pembelajaran.
Sedangkan uji portofolio merupakan uji berkaitan dengan dokumen portofolio yang mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi.
Uji pengetahuan (UP) adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).
Uji pengetahuan berbasis domisili merupakan uji pengetahuan yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.
Halaman Selanjutnya
Jadwal UKMPPG Periode VII Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya