Breaking News! Surat Edaran Kemendikbud Terkait Persiapan, Pelaksanaan dan Jadwal UKMPPG Periode VII Tahun 2022

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 2708/B2/GT.00.02/2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG (UKMPPG) Periode VII Tahun 2022.

Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode VII Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG (daftar terlampir).

Isi Surat Edaran Kemendikbud :

Masa Pendidikan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan segera berakhir. Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKMPPG akan menyelenggarakan rangkaian UKMPPG yang terdiri atas Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan

(UP) Periode VII Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG Periode VII bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai peserta UKMPPG, ditujukan bagi:

a. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, termasuk peserta PPG yang berasal dari lulusan Guru Penggerak (GP);

b. peserta retaker UKMPPG; dan

c. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Eks PLPG (guru dalam jabatan yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG).

2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir. Adapun biaya UP dan UKin UKMPPG bagi peserta retaker dibebankan kepada peserta dengan rincian di bawah ini:

a. biaya UP sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Virtual Account. Keterangan cara pembayaran akan diperoleh setelah pendaftaran berhasil dilakukan.

b. biaya UKin sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibebankan kepada peserta dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

3. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG dilakukan secara daring berbasis domisili.

4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan UKMPPG disampaikan selengkapnya melalui laman UKMPPG yaitu https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya, dengan hormat dimohon agar Bapak/Ibu Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG (daftar terlampir). dapat mendukung seluruh rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan UKMPPG tersebut serta membantu menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada para peserta sebagaimana jadwal yang ditetapkan.

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) terbagi menjadi dua tahap, yaitu Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja.

Mahasiswa PPG diwajibkan untuk mengikuti kedua bentuk ujian tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada praktek yang sidah dilakukan oleh program profesi lain.

Uji Kinerja (UKIN) adalah uji kompetensi untuk menilai kemampuan peserta uji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional).

Uji Kinerja PPG dapat berbentuk uji praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan dan pelaksanaan pembelajaran.

Sedangkan uji portofolio merupakan uji berkaitan dengan dokumen portofolio yang mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi.

Uji pengetahuan (UP) adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).

Uji pengetahuan berbasis domisili merupakan uji pengetahuan yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.

Halaman Selanjutnya

Jadwal UKMPPG Periode VII Tahun 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis