Adapun dokumen–dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTP
- Membawa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dicetak melalui laman SIMPATIKA
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh melalui laman SIMPATIKA.
Jika guru madrasah penerima tunjangan sudah memiliki syarat dokumen di atas, tata cara pencairan dapat dengan mengunjungi Bank Mandiri terdekat.
Kemenag menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)
Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemenag Terkait Pencairan Insentif Guru Madrasah/Pendidikan Islam Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2