Breaking News! Surat Edaran Kemenag Terkait Pencairan Insentif Guru Madrasah/Pendidikan Islam Tahun 2022, Berikut Dokumen Yang Diperlukan

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Insentif Guru Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022.

Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022 tersebut bernomor B-47/Dt.I.II/KU.05/10/2022 dan diterbitkan tanggal 11 Oktober 2022.

Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Madrasah 2022 secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam.

Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Pencairan Insentif Guru Madrasah

Berkaitan dengan pencairan Tunjangan Insentif Tahun 2022, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Pengkreditan dana Tunjangan Insentif Guru Tahap 1 batch I telah dilakukan tanggal 6 Oktober dan Tahap 2 batch II tanggal 7 Oktober 2022.
  2. Aktivasi rekening bantuan dapat dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri mulai tanggal 17 Oktober 2022 dengan membawa persyaratan yang dipersyaratkan.
  3. Dimohon untuk berkoordinasi dengan cabang Bank Mandiri terkait jadwal aktivasi untuk menghindari penumpukan.
  4. Informasi lebih lanjut terkait pencairan Tunjangan Insentif Guru dapat menghubungi Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Nomor 081390569159 (Mutiara), 085710143210 (Panji).

Saat ini, tunjangan insentif guru madrasah non PNS tersebut sudah bisa dicairkan berdasarkan keterangan dari juru bicara Kemenag Anna Hasbie.

Tentunya pencairan tunjangan memerlukan dokumen bukti serta tata cara yang harus diikuti oleh para guru madrasah non PNS penerima. Informasinya disertakan dalam artikel ini selengkapnya.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 dari laman website Kemenag.

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan bahwa pencairan tunjangan insentif guru non PNS paling lambat dilakukan pada bulan November dan terus diupayakan agar bisa lebih cepat.

Ketika semua rekening guru sudah siap, bank penyalur akan segera transfer tunjangan insentif kepada masing-masing guru penerima.

Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tunjangan sejumlah Rp3 juta tersebut merupakan tunjangan yang dirapel selama satu tahun di mana per bulannya guru madrasah bukan PNS mendapatkan sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan keterangan Anna, guru madrasah bukan PNS bisa segera mengecek informasi terkait pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Bagi guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif, Kemenag mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif di laman SIMPATIKA.

Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi Kemenag kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa.

Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, tunjangan insentif dialokasikan untuk sekitar 210 guru madrasah non PNS berstatus non sertifikasi.

Hanya guru yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi yang akan menerima tunjangan. Hal ini karena terbatasnya anggaran untuk insentif.

Agar proses pencairan tunjangan lancar, Direktur GTK Madrasah tersebut menerangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat.

Halaman Selanjutnya

Adapun dokumendokumen tersebut adalah sebagai berikut :

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru