Tujuan Peraturan Kemendikbud Terkait Satu Data Pendidikan
Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah:
- Memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
- Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.
Cakupan Data
Data terdiri atas:
- Data pendidikan;
- Data penelitian;
- Data pengabdian kepada masyarakat;
- Data kebudayaan; dan
- Data kebahasaan dan kesastraan.
Data pendidikan sebagaimana meliputi:
- Data satuan pendidikan;
- Data peserta didik;
- Data pendidik dan tenaga kependidikan;
- Data sumber daya pendidikan;
- Data substansi pendidikan; dan
- Data capaian pendidikan
pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.
Data penelitian sebagaimana dimaksud meliputi:
- Data lembaga penelitian;
- Data sumber daya penelitian;
- Data kegiatan penelitian; dan
- Data hasil penelitian.
Data pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi:
- Data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
- Data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;
- Data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
- Data hasil pengabdian kepada masyarakat.
Data kebudayaan sebagaimana dimaksud meliputi:
- Data objek pemajuan kebudayaan;
- Data cagar budaya;
- Data lembaga kebudayaan;
- Data sumber daya manusia kebudayaan;
- Data sarana prasarana kebudayaan; dan
- Data substansi kebudayaan.
Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud meliputi:
- Data objek kebahasaan dan kesastraan;
- Data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
- Data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan
- Data substansi kebahasaan dan kesastraan.
Karakteristik Data
Data memiliki karakteristik sebagai:
- Data individual;
- Data relasional; dan
- Data longitudinal.
Data individual sebagaimana dimaksud merupakan Data yang mendeskripsikan masing- masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci.
Data relasional sebagaimana dimaksud merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Data longitudinal sebagaimana dimaksud merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.
Prinsip Penyelenggaraan Satu Data
Satu Data diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data
Standar Data yang berlaku pada Data meliputi:
- Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
- Standar Data yang berlaku di Kementerian.
Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Standar Data yang berlaku di Kementerian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi. Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan Standar Data sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan pengusulan oleh Produsen Data dan penelaahan oleh Walidata.
Penetapan Standar Data oleh Menteri mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Penyelenggaraan Satu data
Penyelenggaraan Satu Data terdiri atas:
- Perencanaan Data;
- Pengumpulan Data;
- Pemeriksaan Data;
- Penyebarluasan Data; dan
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40); dan
- Seluruh ketentuan pelaksanaandari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Halaman Selanjutnya
Ketentuan Penutup Saat Peraturan Kemendikbud Mulai Berlaku
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya