Breaking News! KemenPAN RB Beserta BKN Segera Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KemenPAN RB bersama dengan BKN akan segera melakukan sebuah hal yang diperuntukkan bagi tenaga honorer setelah pendataan non ASN telah selesai. Untuk jadwal time line dari KemenPAN RB telah disampaikan bahwa pendataan non ASN bagi tenaga honorer non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 yakni tahap pra finalisasi.

Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh tenaga honorer non ASN yakni sebagaimana pernyataan Menpan RB dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB mengenai tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah pada hari Rabu 21 September 2022.

Untuk itu, Kemenpan RB dan BKN telah memberikan informasi terbaru terkait langkah berikutnya setelah pendataan non ASN selesai. Hal yang perlu diketahui yakni bahwa pendataan non ASN ini diperuntukkan bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun daerah.

Sehingga, pendataan tenaga non ASN ini diperuntukan bagi para tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Menpan RB telah menyampaikan bahwa setelah proses pendataan ditutup,maka data yang masuk akan diverifikasi dan umumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul yang bertujuan untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.

Selain itu, BKN juga turut memberikan suaranya pada kesempatan tanya jawab terkait pendataan non ASN di portal BKN 2022 pada hari Selasa, 27 November 2022 yang mana dalam kesempatan tersebut maka perwakilan dari Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN menerangkan bahwa akan ada uji publik.

Apabila melihat timeline SE Menpan pendataan non ASN tersebut akan berakhir pada tanggal 30 September 2022. Akan tetapi, setelah didiskusikan kembali ternyata tanggal 30 September 2022 tersebut merupakan batas tahap pra finalisasi. Setelah pendataan non ASN selesai  maka pada tanggal 30 September 2022 akan diadakan uji publik. Pada tahap uji publik tersebut nantinya BKN akan menampilkan hasil dari pendataan non ASN.

Oleh karena itu, pada setiap instansi baik instansi pusat maupun daerah wajib untuk mengumumkan data tenaga honorer yang mana apakah ada tenaga honorer yang seharusnya didata tapi tidak masuk ataupun sebaliknya.

Tujuan dari uji publik ini yakni untuk melihat respon masyarakat dan apabila ada tenaga honorer yang terlewat atau justru ada yang tidak didata akan tetapi malah didata. Hal tersebut berarti nanti instansi harus bersurat kembali ke BKN untuk dibukakan kembali pendataan ulang.

Sehingga dengan demikian, setelah dibukakan kembali nantinya akan bisa didata dari awal lagi baik mau menghapus bagi yang tidak memenuhi persyaratan maupun mendata yang terlewat lagi. Hal tersebut akan dilaksanakan sampai dengan 31 Oktober 2022. Sehingga tahap finalisasi dari pendataan tenaga non ASN ini yakni pada tanggal 31 Oktober 2022.

Sebelum pendataan tenaga non ASN ditutup, maka alangkah baiknya untuk tenaga honorer maupun instansi pusat dan daerah secepatnya untuk melakukan pendataan pendataan. Untuk melakukan pendataan tenaga non ASN terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer wajib menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Tenaga honorer wajib menyiapkan kartu keluarga.

3. Tenaga honorer wajib menyiapkan ijazah.

4. Tenaga honorer wajib menyiapkan pas foto.

5. Tenaga honorer wajib menyiapkan swafoto atau selfie.

6. Tenaga honorer wajib menyiapkan surat keputusan (SK) jabatan.

7. Tenaga honorer wajib menyiapkan bukti pembayaran gaji.

Halaman Selanjutnya

Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis