Breaking News! KemenPAN RB Beserta BKN Segera Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pembuatan akun

Pertama, sebelum membuat akun untuk pendataan tenaga non ASN maka pastikan data anda telah didaftarkan oleh admin atau operator pada instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN. Berikut merupakan cara membuat akun pendataan tenaga honorer yakni:

a. Pertama, tenaga honorer mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Buat Akun” dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi.

b. Kedua, tenaga honorer wajib untuk mengisikan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha, kemudian klik “Lanjutkan”.

c. Ketiga, tenaga honorer wajib untuk membuat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.

d. Keempat, tenaga honorer wajib untuk mengunggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Kelima, setelah mengisi data dan mengunggah file yang diminta maka isikan kode captcha dan klik “Lanjutkan”.

f. Keenam, tenaga honorer wajib untuk mengecek ulang seluruh data yang telah dimasukkan, jika sudah benar klik “Proses Pembuatan Akun”, sedangkan untuk melakukan perbaikan data dapat klik “Kembali”.

g. Ketujuh, sebelum menyelesaikan proses pembuatan akun maka tenaga honorer wajib untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian. Hal tersebut dikarenakan setelah akun diproses maka tenaga honorer tidak dapat mengubah data yang diinputkan.

h. Kedelapan, apabila telah yakin dengan data yang diisikan maka tenaga honorer dapat mengklik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

2. Cetak kartu informasi akun

Kedua, setelah melakukan pebuatan akun maka langkah selanjutnya yakni mencetak kartu informasi akun yang dapat dilakukan dengan cara klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, kemudian tenaga honorer dapat masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan pengisian biodata

Ketiga, setelah tenaga honorer melakukan pencetakan kartu informasi akun maka langkah selanjutnya yakni tenaga honorer dan tenaga non ASN melakukan login dan pengisian biodata dengan cara akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan klik “Masuk Akun” kemudian login menggunakan NIK dan password. Lalu, unggah dokumen ijazah terakhir, lengkapi biodata diri, masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Halaman Selanjutnya

Keempat, setelah melakukan login dan pengisian biodata maka langkah selanjutnya yakni…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis