Breaking News! Kebijakan Kemenpan-RB Untuk Tenaga Honorer dan ASN, Berlaku Mulai Bulan Januari!

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah  mengeluarkan kebijakan baru bagi para tenaga honorer dan ASN untuk tahun 2023.

Kebijakan Kemenpan RB ini berlaku mulai bulan Januari Tahun 2023 dan akan berpengaruh pada tenaga honorer serta ASN.

Kebijakan bagi tenaga honorer dan ASN ini merupakan manifestasi dari kebijakkan Presiden Jokowi tentang program prioritas Kemenpan RB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.

Kemenpan RB sendiri mendukung keputusan BKN dan siap memperkuat kolaborasi antara Kemenpan RB dengan BKN.

Dilansir dari Channel Youtube Kemenpan RB Ada enam kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Kemenpan RB unyuk Tenaga Honorer dan ASN antara lain sebagai berikut ini :

  1. Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN.
  2. Penerapan reformasi birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas.
  3. Transformasi profesionalisme ASN berbasis digital.
  4. Akselerasi pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia.
  5. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  6. Percepatan penyusunan kelembagaan

Kemenpan RB sendiri ingin kebijakan baru ini bisa memangkas pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.

Presiden Jokowi sendiri memang sudah memberi arahan agar memudahkan pelayanan kepegawaian lewat digitalisasi.

Tentunya pemangkasan proses pelayanan ini akan berdampak positif dan memudahkan pekerjaan dan pelayanan kepada jutaan PNS di Indonesia.

Kemenpan RB menggunakan skema terbaru untuk kebijakan pemangkasan pelayanan kepegawaian ini.

Harapannya, proses pelayanan bisnis maupun aspek dalam hal infrastruktur sistem bisa cepat digunakan.

Nantinya, seluruh layanan kepegawaian akan menggunakan satu sistem yang sama, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN).

Sistem ini akan mendukung target pemerintah untuk mewujudkan satu data Indonesia lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selanjutnya, proses pemangkasan pelayanan pegawaian juga telah dilakukan, dimana proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.

Hal ini tentu memudahkan PNS yang usianya sudah memasuki masa pensiun, bisa pensiun dengan mudah dan tenang.

Apalagi pensiun merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada PNS agar jaminan hari tua para PNS yang sudah bekerja dan mengabdi bagi negara bisa tercukupi dan terpenuhi.

Nantinya proses penyederhanaan untuk layanan pensiun PNS akan dilakukan dengan SIASN.

Halaman Selanjutnya

Hal ini dilakukan agar pensiunan PNS bisa menjadi jauh lebih cepat, tepat dan juga transparan.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis