Pada bulan ini, ada sejumlah daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sejak tanggal 13 Agustus 2022 kemarin. Tunjangan sertifikasi guru/ tunjangan profesi guru merupakan sebuah tunjangan profesi yang hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 sudah tercantum dalam Permendikbud tahun 2022. Pada tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 ini masih berlangsung yang mana nantinya akan diberikan kepada para guru.
Sedangkan untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan 3 akan dilanjutkan melalui tahapan pencairan sertifikasi guru 2022. Sertifikasi merupakan sebuah dana yang nantinya akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi semua persyaratan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yakni jam pelajaran yang diampu harus sebanyak 24 JP dalam seminggu. Pada pelaksanaan kurikulum merdeka pada tahun ajaran baru 2022/2023, Kemdikbud telah memberlakukan peraturan baru terkait pemotongan JP bagi guru yang telah memiliki sertifikasi guru.
Halaman Selanjutnya
Akan tetapi, terkait hal tersebut maka pemerintah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya