[Breaking News] Hilangnya Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Angkat Suara

- Editor

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrirtek) menghapus kata ‘madrasah’ dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah sudah tidak lagi menyebutkan jenis satuan pendidikan dasar maupun menengah.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 46 Ayat (1) “Jenjang Pendidikan dasar dilaksankan mulai kelas 1 sampai dengan kelas 9.”

Kemudian pada Pasal 46 Ayat (2) berbunyi “Kelas 1 sampai dengan 6 dirancang untuk mengembangkan kemampuan dasar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah, serta mengembangkan karakter pelajar sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.”

Selanjurnya pada Ayat 3 berbunyi “Kelas 7 sampai dengan kelas 9 dirancang untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan dasar dan karakter yang telah dibangun pada kelas 1 sampai dengan kelas 6 untuk mempelajari dan memahami ilmu pegetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan Pendidikan ke Jenjang Pendidikan Menengah.”

Pada Pasal 47 dalam draft RUU Sisdiknas berbunyi “Jenjang Pendidikan dasar dilaksnakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan pesekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.”

Dilanjutkan pada Pasal 49 Ayat (1) hanya dituliskan “Jenjang Pendidikan Menengah merupakan Pendidikan yang dirancang untuk memperdalam pemahman atas ilmu pengetahuan yang lebih vatiatif dan spesifik serta mempersiapkan pelajar untuk : a. melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi; dan/atau b. mengembangkan keterampilan yang relevan dengan dunia usaha dan dunia kerja.”

Penyusunan RUU Sisdiknas tesebut menimbuklan polemik bagi masyarakat, hal tersebut karena kata ‘madrasah’ mendadak hilang dalam draf RUU tersebut. Yang diketahi pada RUU Sisdiknas Tahun 2003 terkait dengan aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis secara jelas pada Pasal 17 Ayat (2).

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak pernah memiliki rencana untuk menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknelogi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait isu yang sedang menjadi perbincangan pada saat ini terkait tidak disebutnya ‘madrasah’ dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Nadiem menyampaikan selalu berkomunikasi dan berkoordinir dengan Kementrian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan dan termasuk dalam proses revisi RUU Sidiknas.

Selain itu juga Nadiem menyampaikan bahwa Madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun hanya saja penamaan atau nomenklatur seperti SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA dimasukan ke dalam bagian penjelasan.

Nadiem menyampaikan bahwa terdapat 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
  2. Kebijakan wajib belajar yang dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
  3. Kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan juga professional.
  4. Kebijakan peningkatan onotomi serta pebaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Selain itu Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah membahas tentang rencana redistribusi guru madrasah untuk memetakan dan melakukan pemerataan kualitas.

Rencana tersebut dibahas bersama dengan jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.

Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali menyampaikan bahwa penempatan guru khususnya bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Pada 1 April 2022, Nizar menuampaikan bahwa redistribusi guru mempertimbangan dua hal yaitu dimensi kemanusiaan dan dimensi dukungan regulasi. Dalam Surat Edaran BKN Tahun 2010 tentang mutasi mengatur bahwa penempatan guru mendekati domisili tempat tinggalnya, sehingga perlu dirumuskan alasan yang kuat dan logis.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(esy/esy)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis