Tips Mudah Melakukan Asesmen Diagnostik

- Editor

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melakukan Asesmen Diagnostik –  Asesmen diagnostik adalah penilaian yang gunakan dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan yang dimiliki peserta didik dalam menguasai materi atau kompetensi tertentu dan juga penyebabnya.

Dengan melakukan asesmen diagnostik maka guru dapat mengidentifikasi atau mengetahui karakteristik, kondisi kompetensi, kekuatan, dan juga kelemahan model belajar pada peserta didik sehingga pembelajaran dapat diransang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik yang sangat beragam.

Selain itu juga guru dapat menyesuaikan dan dapat menentukan metode atau model pembelajaran apa yang dapat digunakan untuk menyampaikan materi sesuai dengan capaian belajar dan kemampuan peserta didik.

Tujuan dilakukan asesmen diagnostik adalah untuk memetakan kemampuan pada semua peserta didik di kelas secara cepat, untuk mengetahui pemahaman peserta didik seperti agak paham, belum pahm atau sudah paham.

Semakin banyak guru mata pelajaran yang melakukan asesmen diagnostik maka secara berkala akan semakin banyak data dan akan baik dalam memberikan layanan yang terkait dengan karakteristik peserta didik.

Biasanya capaian pembelajaran sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah kondisi ekonomi dan kondisi sosial lingkungan peserta didik.

Sehinga dengan asesmen diagnostik diharapkan kemampuan atau karakteristik peserta didik dapat mempengaruhi metofologi dan model pembelajaran terbaik apa yang dapat diterapkan sesuai dengan capaian pembelajaran peserta didik yang terbaru.

Asesmen diagnostik dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut :

  1. Asesmen non kognitif, dimana pada asesmen ini memiliki tujuan untuk mengetahui kesejahteraan psikologi dan sosial emosi peserta didik, aktivitas peserta didik selama belajar di rumah dan kondisi keluarga siswa.
  2. Asesmen kognitif, bertujuan untuk mengidentifikasi capaian kompetensi peserta didik, menyesuaikan pembelajaran di kelas dengan kompetensi rata-rata peserta didik, memberikan kelas remidial atau pelajaran tambahan kepada peserta didik yang nilainya dibawah rata-rata.

Tips yang dapat Anda lakukan agar dapat dengan mudah melakukan asesmen diagnostik adalah dengan mengikuti pelatihan atau diklat.

Segera daftarkan diri Anda sebagai peserta diklat bersertifikat 64JP ini yang diselenggarakan oleh e-Guru.id secara online.

Pelaksanaan akan dilakukan selama 6 kali pertemuan dengan pelaksanaan full melalui zoom meeting pada pukul 13.30 WIB.

Tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 6, 7, 8, 10, 11, dan 12 April 2022 dengan menangkat judul “Penyusunan Asesmen Diagnostik dan Laporan Capian Pembelajaran”.

Dalam diklat kali ini materi akan disampaikan langsung oleh narasumber yang berpengalaman yaitu Ibu Dr. Nina Oktarina, S.Pd., M.Pd sebagai Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak Dosen FE Universitas Negeri Semarang.

Dengan mengikuti diklat ini maka peserta akan mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sertifikat 64JP
  2. Materi Diklat
  3. Rekaman Zoom Meeting
  4. Workshop Kit berupa Undangan, Rekap Daftar dan Rekap Daftar Hadir
  5. Contoh Laporan Pengembangan Diri
  6. Contoh Laporan Kegiatan

Namun tidak hanya itu saja, peserta juga akan mendapatkan BONUS menarik yaitu sebagai berikut :

  1. Contoh Rapor
  2. Kurikulum Merdeka

Materi yang akan dibahas dalam setiap pertemuannya yaitu sebagai berikut :

  1. Asesmen Diagnostik dalam Kurikulum Merdeka
  2. Strategi Menyusun Instrumen Asesmen Diagnostik PAUD
  3. Strategi Menyusun Instrumen Asesmen Diagnostik Jenjang Dasar dan Menengah
  4. Laporan Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka
  5. Strategi Membuat Laporan Capaian Pembelajaran PAUD
  6. Strategi Membuat Laporan Capaian Pembelajaran Jenjang Dasar dan Menengah

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta diklat maka Anda harus melakukan pembayaran sebesar Rp 129.000 bagi peserta umum.

Sedangkan bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai anggota atau member, maka Anda hanya perlu membayar sebesar Rp 99.000 saja.

Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan mengisi link pendaftaran, caranya adalah dengan KLIK DISINI.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih maka Anda dapat menghubungi kontak Admin di bawah ini :

088225471197 (Eka)

(esy/esy)

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru