[Breaking News] Beban Kerja Guru 24 Jam Dihapuskan Dalam Rancangan UU Sisdiknas Baru

- Editor

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan Rancangan Undang- Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang baru menjadi perbincangan hangat dalam dunia pendidikan, salah satunya mengenai Beban Kerja Guru 24 jam yang dihapuskan.

Beban kerja guru minimal 24 jam per pekan dihapus dalam RUU Sisdiknas yang baru. Hal ini disampaikan oleh Bapak Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek.

Beliau mengkonfirmasi bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sedang merancang Undang- Undangan Sisdiknas baru yang holistik dan mengintegrasikan 3 Undangan Undang Pendidikan yang ada saat ini.

3 Undang – Undang tersebut yaitu :

  1. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tenang Sisdiknas
  2. Undang – undang Dikti Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Undang – undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Rancangan Undang Undang Sisdiknas baru dibuat dengan mengintegrasikan serta memperbaiki sistem yang ada dalam 3 undang undang tersebut.

Salah satunya yang terdapat dalam Undang – undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 35 mengenai beban kerja guru.

Ayat (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menimbang dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Ayat (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sekurang – kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak- banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam Undang – undang Nomor 14 tahun 2005 disampaikan bahwa beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka per pekan atau setiap minggu hal ini yang berlaku saat ini.

Sehingga ini menjadi acuan pemberian tunjangan bagi guru termasuk tunjangan profesi guru, tidak akan valid info GTK seorang guru apabila beban mengajarnya kurang dari 24 jam.

Untuk kedepannya melalui UU Sisdiknas yang baru sesuai yang disampaikan Bapak Anindito Aditomo beban kerja guru tidak harus 24 jam minimal tatap muka dalam satu minggu.

Mengapa demikian?

Dari paparan beliau, dikemukakan beberapa alasannya, yaitu sebagai berikut :

1. Terlalu teknis, atau rinci sehingga sulit mengadaptasi praktek pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman.

Contohnya yaitu saat ini ada beberapa sekolah yang menjadi Sekolah Penggerak dimana dalam program tersebut menerapkan Sistem Kurikulum Merdeka, dimana dalam sistemnya berbeda dengan sistem kurikulum 2013.

Jam pelajarannya berbeda dan ditambah lagi adanya projek disetiap jenjang pendidikan yang harus dilaksanakan dalam sistem kurikulum merdeka.

Sehingga beban kerja minimal 24 jam tatap muka per pekan itu sudah tidak sinkron lagi.

2. Setiap mata pelajaran berbeda jam pelajarannya, sehingga kurang tepat jika dipukul rata semua mapel 24 JP

Hal ini merupakan ketidak adilan bagi sebagaian guru yang mengajar di mata pelajaran tertentu.

Contohnya saja, pada jenjang SMP mata pelajaran Bahasa Indonesia setiap minggu 6 JP, Sehingga guru Bahasa Indonesia bisa memnuhi syarat minimal 24 JP hanya dengan mengejar 4 rombel saja.

Sedangkan disisi lain mata pelajaran lain seperti Prakarya, yang hanya ada 2 JP dalam setiap pekan, sehingga guru ini memerlukan lebih banyak rombel untuk memenuhi minimal 24 JP.

3. Ada sekolah di kota besar, ada sekolah di kota kecil, ada yang di desa terpencil

Kondisi keadaan setiap sekolah juga menjadi pertimbangan, seperti sekolah yang berada di desa terpencil yang mungkin jumlah rombelnya tidak sebanyak sekolah yang berada di kota.

Namun, yang terjadi kewajibannya tetap sama minimal memenuhi 24 jam tatap muka setiap pekannya.

4. Pembelajaran saat ini sudah bisa jarak jauh atau hybrid

Pembelajaran dapat dilaksanakan secara jarak jauh, pembelajaran online dengan tetap mengikuti perkembangan zaman.

Dan di dapat aturan hanya menjelaskan mengenai pembelajaran tatap muka saja, sehingga perlu adanya pembenahan lebih lanut.

Demikian informasi mengenai Beban Kerja Guru 24 Jam Dihapuskan Dalam Rancangan Undang – undang Sisdiknas Baru, mari kita tunggu update informasi selanjutnya karena topik ini sangat menarik untuk dibahas lebih lagi. Semoga bermanfaat bagi Anda.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)  

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis