BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Guru, Apakah Anda Salah Satunya?

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membagikan santunan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) bagi ahli waris guru non ASN. Kali ini, santunan diberikan untuk ahli waris guru non ASN yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 8 Maret 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul mengatakan tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp62.297.403.

Selain itu, pihaknya BPJS Ketenagakerjaan Padang juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk 4 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN sebesar Rp158 juta. Jika kedua jaminan tersebut digabungkan, maka jumlahnya mencapai Rp230.297.403.

Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda, sudah ada 3.081 peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan latar belakang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Disdikbud Padang.

Tak hanya di Padang, BPJS Ketenagakerjaan juga Jakarta juga memberikan santunan kepada Fitriyah di Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara yang meninggal dunia karena sakit.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah. Dengan status kepesertaan yang aktif, maka secara otomatis BPJS akan menjamin dirinya secara penuh.

Tak hanya itu, peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja juga akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Apabila peserta meninggal selain kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit, maka ahli waris mendapatkan Rp48 juta.

Peserta yang meninggal atau cacat karena kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkannya mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.

Manfaat ini mungkin belum diketahui oleh sebagian orang. Apabila Anda memiliki keluarga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapatkan hal telah disebutkan di atas, maka segera konfirmasi ke BPJS cabang terdekat.

Halaman selanjutnya,

BPJS Ketenagakerjaan mengupayakan manfaat untuk guru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,007 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis