Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membagikan santunan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) bagi ahli waris guru non ASN. Kali ini, santunan diberikan untuk ahli waris guru non ASN yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 8 Maret 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul mengatakan tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp62.297.403.
Selain itu, pihaknya BPJS Ketenagakerjaan Padang juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk 4 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN sebesar Rp158 juta. Jika kedua jaminan tersebut digabungkan, maka jumlahnya mencapai Rp230.297.403.
Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda, sudah ada 3.081 peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan latar belakang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Disdikbud Padang.
Tak hanya di Padang, BPJS Ketenagakerjaan juga Jakarta juga memberikan santunan kepada Fitriyah di Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara yang meninggal dunia karena sakit.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah. Dengan status kepesertaan yang aktif, maka secara otomatis BPJS akan menjamin dirinya secara penuh.
Tak hanya itu, peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja juga akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Apabila peserta meninggal selain kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit, maka ahli waris mendapatkan Rp48 juta.
Peserta yang meninggal atau cacat karena kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkannya mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Manfaat ini mungkin belum diketahui oleh sebagian orang. Apabila Anda memiliki keluarga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapatkan hal telah disebutkan di atas, maka segera konfirmasi ke BPJS cabang terdekat.
Halaman selanjutnya,
BPJS Ketenagakerjaan mengupayakan manfaat untuk guru…