BOP PAUD 2023 Rp 4 Triliun, Cek Waktu Distribusinya!

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi atau Kegunaan Dana BOP PAUD

            Dikutip dari laman kompas.com/edu, penggunaan dana BOP PAUD sudah secara jelas diterangkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022. Namun secara garis besar penggunaannya dapat diberikan untuk membayar honor narasumber, pembiayaan rapat pra atau pasca kegiatan, biaya transportasi dan akomodasi orang tua pada kegiatan sekolah, dan sejenisnya.

Adapun perlu diketahui bahwa 182.465 satuan PAUD tersebut ialah termasuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis. Sehingga penggunaan BOP harus tepat sasaran sesuai dengan kepentingan dari masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, menurut Petunjuk Teknis pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa BOP PAUD juga dipergunakan untuk meringankan beban biaya pendidikan dalam rangka upaya pemaksimalan pendidikan berkualitas dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun prinsip penggunaannya harus dilandaskan pada beberapa aspek, diantaranya:

  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Akuntabel
  5. Kepatutan
  6. Manfaat

Keenam aspek di atas harus terus diupayakan dan diterapkan oleh satuan pemegang kebijakan dan pimpinan sekolah. Bendahara yang terlibat dalam penyaluran dan pengalokasian dana BOP juga harus mengetahui informasi secara penuh agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Demikian informasi mengenai BOP PAUD Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis