BOP PAUD 2023 Rp 4 Triliun, Cek Waktu Distribusinya!

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi atau Kegunaan Dana BOP PAUD

            Dikutip dari laman kompas.com/edu, penggunaan dana BOP PAUD sudah secara jelas diterangkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022. Namun secara garis besar penggunaannya dapat diberikan untuk membayar honor narasumber, pembiayaan rapat pra atau pasca kegiatan, biaya transportasi dan akomodasi orang tua pada kegiatan sekolah, dan sejenisnya.

Adapun perlu diketahui bahwa 182.465 satuan PAUD tersebut ialah termasuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis. Sehingga penggunaan BOP harus tepat sasaran sesuai dengan kepentingan dari masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, menurut Petunjuk Teknis pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa BOP PAUD juga dipergunakan untuk meringankan beban biaya pendidikan dalam rangka upaya pemaksimalan pendidikan berkualitas dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun prinsip penggunaannya harus dilandaskan pada beberapa aspek, diantaranya:

  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Akuntabel
  5. Kepatutan
  6. Manfaat

Keenam aspek di atas harus terus diupayakan dan diterapkan oleh satuan pemegang kebijakan dan pimpinan sekolah. Bendahara yang terlibat dalam penyaluran dan pengalokasian dana BOP juga harus mengetahui informasi secara penuh agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Demikian informasi mengenai BOP PAUD Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis