Menurtu Dwi secara hukum hak PPPK diatur sendiri pada Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksananya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen ASN.
Berdasarkan dua ketentuan tersebut seorang pegawai PPPK akan mendapat penghargaan dan jaminan saat memiliki kinerja yang bagus.
Adapun jaminan-jaminan yang bisa diperoleh PPPK diantaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Terkai hal jaminan pensiun memang secara normatif pada peratuan perundangan memang belum ada. Namun, perwakilan BKN tersebut menyampaikan pemerintah beserta lembag yang berwenang sedang menggodok ketentuan insentif pensiun.
Dalam aturan Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang PNS ada ketentuan mengenai peberian insentif pensiun untuk pegawai yang berprestasi dan berjasa.
Dwi menyapaikan pemerintah masih menggodok skema pemberian tunjangan untuk PPPK yang masih bekerja dalam Jangka waktu 1-5 tahun.
Menurutnya kebijakan ini harus direncanakan matang-matang sebelum akhirnya diterapkan dan PPPK harus dapatkan tunjangan pensiun layaknya PNS.
Kesulitan utama skema baru ini adalah sinkronisasi antara masa kerja dengan penghitungan jumlah tunjangan yang akan diberi.
Namun pemerintah berjanji akan menyusun ketentuan baru agar kineja PPPK dapat mendapat penghargaan yang setimpal.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)