BKN Umumkan Pengalaman Kerja Sebelum Jadi PNS Dapat Ditambahkan

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN juga telah menjelaskan bahwasannya jika yang melakukan pengajuan adalah pihak instansi, untuk perhitungannya yaitu jika pengalaman kerja sebelumnya dari perusahaan swasta maka akan dilakukan perhitungan 1/2 saja dari masa kerja yang telah diusulkan PMK.

Didalam akun instagramnya BKN juga telah menuliskan jika berbadan hukum, maka untuk keterangannya dapat mengecek di Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2002.

Selanjutnya BKN juga menuliskan untuk berkas pengalaman kerja sebelumnya tidak dijadikan sebagai syarat dokumen pada saat pengisian DRH seleksi CPNS.

BKN juga menjelaskan jika pengalaman kerja sebelum jadi PNS ini berlaku untuk semua PNS, termasuk juga dalam hal ini guru.

Peninjauan Masa Kerja (PMK) sendiri sangat bermanfaat untuk seorang PNS karena dapat menambah gaji dan masuk ke dalam hitungan masa kerja PNS.

Selain itu PMK ini juga dapat mempengaruhi golongan dan pangkat PNS, jadi pengalaman kerja sebelum jadi PNS tidak sia-sia.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pengumuman dari BKN mengenai penambahan pengalaman kerja sebelum menjadi PNS. Semoga bermanfaat untuk semuanya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 763 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis