BKN juga telah menjelaskan bahwasannya jika yang melakukan pengajuan adalah pihak instansi, untuk perhitungannya yaitu jika pengalaman kerja sebelumnya dari perusahaan swasta maka akan dilakukan perhitungan 1/2 saja dari masa kerja yang telah diusulkan PMK.
Didalam akun instagramnya BKN juga telah menuliskan jika berbadan hukum, maka untuk keterangannya dapat mengecek di Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2002.
Selanjutnya BKN juga menuliskan untuk berkas pengalaman kerja sebelumnya tidak dijadikan sebagai syarat dokumen pada saat pengisian DRH seleksi CPNS.
BKN juga menjelaskan jika pengalaman kerja sebelum jadi PNS ini berlaku untuk semua PNS, termasuk juga dalam hal ini guru.
Peninjauan Masa Kerja (PMK) sendiri sangat bermanfaat untuk seorang PNS karena dapat menambah gaji dan masuk ke dalam hitungan masa kerja PNS.
Selain itu PMK ini juga dapat mempengaruhi golongan dan pangkat PNS, jadi pengalaman kerja sebelum jadi PNS tidak sia-sia.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pengumuman dari BKN mengenai penambahan pengalaman kerja sebelum menjadi PNS. Semoga bermanfaat untuk semuanya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2