Jika kalian pernah memiliki pengalaman kerja sebelum jadi PNS, maka segera ajukan supaya masa kerja tersebut dapat ditambahkan ke dalam masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentunya pada seleksi CPNS 2023 nanti banyak yang bukan fresh graduate yang ingin mendaftar, tetapi banyak yang sudah memiliki pengalaman kerja di tempat lain.
Sehingga pengalaman kerja pada perusahaan sebelumnya yang telah dimiliki tidak menjadi sia-sia dan dapat diperhitungkan.
Pengalaman kerja sebelum jadi PNS yang dapat diakui yaitu bekerja di BUMN dan bekerja di perusahaan swasta, namun terdapat persyaratannya.
Perusahaan swasta yang akan dihitung tidak semuanya, hanya perusahaan yang memiliki persyaratan yang akan diperhitungkan.
Kabar ini telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun instagramnya, tentunya menjadi kabar yang bahagia untuk kalian seorang PNS atau yang ingin menjadi PNS.
Pastinya banyak diantara PNS yang sebelum mendaftar sudah memiliki pengalaman kerja di tempat lain baik itu di BUMN maupun di perusahaan swasta.
Nah untuk menjawab hal itu, maka BKN memberikan kesempatan bagi para ASN untuk mengajukan pengalaman kerja sebelumnya supaya dapat ditambahkan pada masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menambahkan masa kerja di dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS. PMK sendiri merupakan proses perhitungan kembali masa kerja yang telah dimiliki oleh PNS sebelum dilakukan pengangkatan menjadi CPSN, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun terdapat beberapa tata cara dan berkas yang diperlukan dan harus dipersiapkan oleh PNS dalam melakukan peninjauan masa kerja PNS, yaitu sebagai berikut:
- Melapor kepada unit kepegawaian atau unit Sumber Daya Manusia (SDM) pada instansi kalian masing-masing.
- Melampirkan dokumen SK CPNS atau SK PNS
- Melampirkan dokumen ijazah pendidikan masing-masing pada saat melamar CPNS
- Melampirkan Surat pengalaman kerja yang didapatkan dari kantor sebelumnya (SK pengangkatan dan pemberhentian atau kerja lengkap tidak terputus ataupun slip gaji
Setelah melengkapi dan melaporkan berkas dokumen kepada unit kepegawaian atau unit SDM di instansi masing-masing, maka untuk selanjutnya unit kepegawaian atau SDM di instansi masing-masing akan melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya kalian dapat meunggu maksimal selama 5 hari kerja, setelah itu baru BKN akan melakukan penerbitan pertimbangan teknis untuk penerbitan SK.
Kemudian perhitungan pengalaman kerja sebelum jadi PNS atau perhitungan masa kerjanya bagaimana?
Halaman Selanjutnya
BKN juga telah menjelaskan bahwasannya jika
Halaman : 1 2 Selanjutnya