BKN Buka Kembali Pendataan Non ASN? Telat Sedikit, Nasib Honorer Bisa Fatal

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awalnya BKN menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non ASN atau honorer pertanggal 10 Maret 2023.

Surat dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

Diketahui, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang berasal dari Menpan RB terkait pendataan non ASN yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2023.

Ternyata sebanyak 120 Pemda belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM kepada BKN.

Dari surat yang diterbitkan oleh BKN itu, ada beberapa poin penting mengenai pendataan non ASN bagi tenaga honorer di berbagai instansi daerah.

Pertama yaitu ditemukan sebanyak 120 instansi pusat dan daerah belum menyelesaikan tahapan unggahan upload SPTJM.

Hal tersebut diketahui dari aplikasi pendataan non ASN yang direkap sebelumnya.

Menindaklanjuti hal itu maka aplikasi pendataan non ASN dibuka kembali untuk kebutuhan instansi melakukan upload SPTJM.

Aplikasi tersebut dibuka mulai tanggal 15 Maret dan berakhir Pada 31 Maret 2023.

Jika masa upload SPTJM berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka aplikasi pendataan non ASN tersebut tidak akan dibuka kembali atau diperpanjang.

Isi surat selanjutnya yaitu, jika terdapat instansi yang tidak memenuhi kewajibannya di atas hingga batas waktu yang ditentukan maka data yang sudah masuk dalam aplikasi pendataan Non ASN tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Banyak honorer tidak menyangka akan hal itu. Ternyata beberapa instansi tidak melampirkan SPTJM.

Tidak sedikit honorer kaget dan deg-degan mendengar informasi pendataan non ASN tersebut karena hal itu menyangkut nasibnya di masa depan.

Terlebih ada kekhawatiran dari beberapa honorer K2 yang sudah masuk database BKN dalam pendataan non ASN sebelumnya. Yang ditakutkan yaitu tiba-tiba tidak masuk dalam database BKN versi terbaru.

Halaman berikutnya

Untuk itu perlu adanya..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis