Untuk itu perlu adanya kesinambungan dan kerjasama antara instansi pemerintah dengan pihak tenaga honorer saat unggah data pendataan non ASN.
Demikian informasi perihal BKN buka kembali pendataan non ASN melalui aplikasi demi memenuhi upload SPTJM bagi Pemda yang belum melakukan. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!