Pensiunan PNS saat ini telah menerima kabar bahwa pada tahun 2023 nanti akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 lebih besar. Hal tersebut dapat dilihat dari besaran anggaran yang telah disiapkan oleh Kemenkeu yakni sebesar 156,4 triliun.
Selain itu, secara resmi Presiden Jokowi mengabarkan bahwa pihaknya telah membuat aturan terkait THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI/Polri serta pejabat negara. Seperti yang telah dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang berisi tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk ASN, Pensiunan beserta penerima tunjangan pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS tersebut telah masuk kedalam program pengelolaan transaksi khusus dengan mengusulkan anggaran sebesar 156,4 triliun.
Selain itu, anggaran 156,4 triliun tersebut juga akan digunakan dalam hal pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat bagi pensiunan PNS termasuk THR dan gaji ke-13. Anggaran sebesar 156,4 triliun tersebut mencakup pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta jaminan kematian bagi para ASN dan PNS.
Mengacu pada PP yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 maka pensiunan PNS nantinya akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tambahan penghasilan.
Namun, pensiunan yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tersebut hanya pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, serta pensiunan pejabat negara lainnya. Di sisi lain, dalam pemberian gaji ke-13 PNS pada tahun 2022 ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.
Untuk perinciannya yakni Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp 9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya telah dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN serta Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya telah dibebankan pada APBD.
Selain itu, pemerintah juga berharap melalui pemberian gaji ke-13 PNS kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya memberikan bantuan pendanaan pendidikan akan tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga. Berikut merupakan daftar penerima gaji ke-13 yakni diantaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Penerima tunjangan.
6. Pejabat negara.
7. Penerima pensiun.
Halaman Selanjutnya
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya