Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Ada berbagai macam tunjangan yang bisa didapatkan oleh seorang PNS diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak serta tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja (tukin)
Pertama, tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada para PNS. Tunjangan kinerja ini merupakan tunjangan yang nominalnya paling besar. Besaran tukin tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja yang nominalnya paling besar didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pemerintah daerah, tunjangan kinerja tertinggi saat ini yakni didapatkan di DKI Jakarta.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka besaran tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh pejabat struktural eselon I yakni sebesar Rp 117.375.000 dan terendah yakni pejabat pelaksana dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Kedua, tunjangan istri/suami merupakan tunjangan yang diberikan kepada istri/suami PNS. Tunjangan istri/suami ini merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mana besaran tunjangan istri/suami yakni sebesar 5 persen dari gaji pokok. Akan tetapi, apabila suami dan istri sama-sama merupakan bagian dari PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan ke salah satunya yaitu dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi diantara keduanya.
3. Tunjangan anak
Ketiga, tunjangan anak yang merupakan tunjangan yang diberikan kepada anak seorang PNS. Tunjangan anak ini merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mana tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal sebanyak 3 anak. PNS akan mendapatkan tunjangan tersebut selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Keempat, tunjangan makan yang merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh PNS. Besaran tunjangan makan yang diterima PNS yakni sebesar Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III serta Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Kelima, tunjangan jabatan merupakan salah satu tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang memiliki posisi tertentu ataupun yang berada pada jenjang jabatan struktural. Jabatan tersebut dikenal juga sebagai jenjang eselon. Selain itu, pemerintah juga telah memastikan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 yang mana aturan dan cara pencairannya akan diterbitkan dua minggu sebelum hari raya idul fitri.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)