Besaran TPG Jika Sertifikasi Guru Diputihkan oleh Mendikbudristek, Segini Nominalnya?

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Perlu dipahami bahwa besaran tunjangan profesi guru / TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar hitungan tunjangan profesi guru:

-Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta

-Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta

-Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta

-Golongan IV: Rp3,17 juta-Rp5,9 juta

Sebelumnya, tekait dengan besaran tunjangan atau tambahan gaji, Iwan menyampaikan, “jika ada yang bertanya besaran tunjangan apakah bisa sama besar? Jawabannya bisa dan itu perlu kita kawal bersama-sama”.

Artinya Pemerintah berupaya adanya peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan penghasilan baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.

Lalu, aturan tunjangan guru non PNS tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan hingga karyawan itu memperoleh jabatan fungsional guru.

Demikian informasi terkait besaran tunjangan profesi guru (TPG) apabila sertifikasi guru diputihkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19-28 Oktober 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis