Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Perlu dipahami bahwa besaran tunjangan profesi guru / TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar hitungan tunjangan profesi guru:
-Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta
-Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta
-Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta
-Golongan IV: Rp3,17 juta-Rp5,9 juta
Sebelumnya, tekait dengan besaran tunjangan atau tambahan gaji, Iwan menyampaikan, “jika ada yang bertanya besaran tunjangan apakah bisa sama besar? Jawabannya bisa dan itu perlu kita kawal bersama-sama”.
Artinya Pemerintah berupaya adanya peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan penghasilan baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Lalu, aturan tunjangan guru non PNS tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan hingga karyawan itu memperoleh jabatan fungsional guru.
Demikian informasi terkait besaran tunjangan profesi guru (TPG) apabila sertifikasi guru diputihkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19-28 Oktober 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!