Besaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Beserta Cara Pengajuannya

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024. Besaran gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8%, sementara gaji pensiunan naik sebesar 12%.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji dan pensiunan tersebut merupakan hasil penyesuaian yang dilaksanakan pemerintah setelah melalui evaluasi berkala.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 7 Februari 2024.

Hingga Februari 2024, guru PPPK dan PNS belum juga menerima kenaikan gaji pokok. Tapi tak perlu khawatir, karena kenaikan tersebut akan segera dibayar meski dengan sistem rapel.

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, rapelan kenaikan gaji bagi guru PPPK dan PNS serta pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024. Lantas, berapa nominal rapelan gaji yang akan diterima pensiunan PNS?

Nominal Rapel Gaji Pensiunan PNS

Terkait pembayaran gaji pensiunan PNS yang dirapel, hal ini juga berlaku bagi penerima kehormatan, dan tunjangan pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan.

“Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” papar Astera Primanto Bhakti.

Berikut nominal rapelan di bulan Januari dan Februari 2024 untuk pensiunan PNS.

  • PNS Golongan I: Rp.374.600 – Rp483.600;
  • PNS Golongan II Rp374.600 – Rp687.600;
  • PNS Golongan III Rp374.600 – Rp863.600;
  • PNS Golongan IV Rp374.600 – Rp1.062.400;

Halaman selanjutnya,

Cara mengajukan gaji rapelan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,057 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis