Besaran potongan tunjangan sertifikasi wajib diketahui oleh guru yang sudah bersertifikat atau sertifikasi.
Karena kedepannya akan ada potongan atau pajak bagi tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang selama ini diterima.
Maka dari itu alangkah baiknya bagi guru sertifikasi untuk mengetahui besaran potongan tunjangan sertifikasi yang akn berdampak pada jumlah tunjangan yang diterima nantinya.
Kita ketahui bersama bahwasannya tunjangan profesi guru menjadi sumber tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yang diterima.
Lalu bagai mana penjelasan lengap terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik tersebut.
Simak penjelasan berikut terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.
Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Bersertifikat Pendidik
Memasuki tahun 2023, banyak guru yang masih bertanya-tanya berapa besaran potongan pajak tunjangan profesi atau TPG.
Informasi mengenai besaran potongan pajak TPG ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan kesejahteraan guru sertifikasi.
Lantas, berapa besaran potongan pajak TPG untuk guru sertifikasi? Artikel ini membahas potongan pajak untuk TPG khususnya untuk guru ASN daerah.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Tahun ini, guru sertifikasi yang telah mendapatkan tunjangan profesi di tahun sebelumnya akan tetap mendapatkan TPG yang disalurkan setiap triwulan dalam satu tahun.
TPG juga akan diberikan kepada para guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.
Adapun besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Hal ini telah tercantum dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:
“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi penerima tunjangan profesi (TPG) dikenakan pajak sesuai dengan pasal 17 Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Berikut bunyi pasal 17 regulasi tersebut:
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.”
Lebih lanjut, peraturan mengenai besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi telah dijabarkan dalam PP Nomor 80 tahun 2010.
Pada pasal 2 PP Nomor 80 tahun 2010 disebutkan tiga jenis potongan pajak berdasarkan golongan ASN, antara lain:
- Potongan sebesar 0 persen bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat tamtama dan bintara dan pensiunannya.
- Potongan 5 persen bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya.
- Potongan 15 persen bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.
Guru ASN sertifikasi minimal termasuk ke dalam golongan III yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal S1.
Jika guru sertifikasi termasuk golongan III maka otomatis mendapat potongan pajak untuk TPG sebesar 5 persen.
Namun, jika guru naik pangkat dari golongan III ke golongan IV, maka akan ada potongan pajak sebesar 15 persen.
Halaman Selanjutnya
Berhubungan dengan penjelasan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya