Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disarankan, agar guru PPPK untuk mempunyai NPWP. Jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka gaji dan tunjangan guru PPPK akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi yaitu sebesar 20%.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Guru PPPK juga akan dikenakan potongan jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan.
Itulah penjelasan mengenai besaran gaji PPPK berikut tunjangannya. Dengan gaji dan tunjangan yang setara PNS, PPPK harapannya dapat memberikan layanan yang prima pada masyarakat. Semoga apa yang sudah dipaparkan tadi bisa bermanfaat untuk teman-teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)