Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022 di Tiap Golongannya

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

  •  Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d. Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d. Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 s.d. Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d. Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d. Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d. Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d. Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d. Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500

Kemudian pada Pasal 16, dijelaskan bahwa Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah penjelasan terkait informasi Gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang akan diterima apabila tenaga honorer telah lolos pada seleksi dan diangkat baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Info Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 tersebut masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal itu di karenakan belum ada lagi regulasi atau  peraturan terbaru berkaitan dengan perubahan besaran Gaji dan Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK Tahun 2022.

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan guru honorer yang lolos PPPK tahun 2022, semoga bermanfaat serta memberikan informasi terbaru. Harapannya bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.

Untuk update informasi mengenai pendidikan dan guru simak lengkapnya di Naikpangkat.com.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis