- Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d. Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d. Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 s.d. Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d. Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d. Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d. Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d. Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d. Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500
Kemudian pada Pasal 16, dijelaskan bahwa Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah penjelasan terkait informasi Gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang akan diterima apabila tenaga honorer telah lolos pada seleksi dan diangkat baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
Info Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 tersebut masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal itu di karenakan belum ada lagi regulasi atau peraturan terbaru berkaitan dengan perubahan besaran Gaji dan Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK Tahun 2022.
Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan guru honorer yang lolos PPPK tahun 2022, semoga bermanfaat serta memberikan informasi terbaru. Harapannya bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.
Untuk update informasi mengenai pendidikan dan guru simak lengkapnya di Naikpangkat.com.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2