Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022 di Tiap Golongannya

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK 2022– Pendaftaran seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini sudah akan segera dibuka, lalu yang menjadi pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang nantinya akan di peroleh oleh guru PPPK?

Gaji dan tunjangan PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Info mengenai besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 ini tentu saja perlu diketahui oleh bagi guru honorer calon pelamar PPPK Guru 2022. Adapun Tunjangan PPPK 2022 berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan Tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah maka gaji dan tunjangannya akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut  ini merupakan Tunjangan – tunjangan yang akan diperoleh PPPK sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Lalu berapa besaran gaji yang akan di peroleh PPPK berdasarkan golongan? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900

Halaman selanjutnya,

Golongan VIII…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru