Ini Jadwal Cair dan Perincian Besaran Gaji ke-13, Benarkah Naik 50%?

- Editor

Selasa, 7 Juni 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Gaji Ke-13 – Pemberitaan berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 menjadi salah satu kabar gembira, Gaji ke-13 untuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan, dipastikan akan segera cair.

Beredar juga bahwa kabar jika gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen.

Benarkah kabar tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”,diungkap oleh beliau.

Kementerian Keuangan menjamin, besaran gaji ke-13 tahun 2022 bagi para ANS/PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan diterima secara utuh tanpa adanya potongan atau pemangkasan anggaran.

Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, 16 April 2022 lalu.

Gaji ke-13 tahun 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022.

Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana disebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.

Dengan peraturan yang ada tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi  kepada Negara.

Perincian Besaran Gaji ke-13

Berikut ini merupakan perincian besaran Gaji Ke 13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan, yaitu :

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  2. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
  3. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  4. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  5. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
  2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
  3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
  4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman selanjutnya

Pendidikan sekolah dasar…

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 5 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB