Bersiap Untuk Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Berlaku untuk Semua Jenjang

- Editor

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 tanpa terkecuali baik guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK harus bersiap akan adanya potongan.

Potongan yang dimaksudkan disini adalah potongan pajak yang dikenakan bagi penerima tunjangan sertifikasi. 

Untuk lebih jelasnya mengenai potongan pajak tunjangan sertifikasi akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini.

Mungkin diantara kita terkhusus bagi penerima tunjangan sertifikasi masih bertanya tanya, mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak penuh seperti yang tertuang dalam info GTK?

Lalu sebenarnya berapa % potongan pajak TPG ini?

Pajak Tunjangan Profesi Guru

Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %

Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %

Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya 1%. Sebenarnya besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5% namun, 4%nya ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini tentu sjaa berlaku untuk setiap peyaluran TPG termasuk juga pada pencairan TPG triwulan 2.

Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.

Peraturan tersebut mengatur  tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu

Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:

  1. Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunannya.
  2. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
  3. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.

Jelas dijabarkan bahwa guru sertifikasi yang mana pastinya merupakan golongan III atau golongan IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman selanjutnya,

Kemudian regulasi yang mengatur…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32,497 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis