Bagi Anda penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 tanpa terkecuali baik guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK harus bersiap akan adanya potongan.
Potongan yang dimaksudkan disini adalah potongan pajak yang dikenakan bagi penerima tunjangan sertifikasi.
Untuk lebih jelasnya mengenai potongan pajak tunjangan sertifikasi akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini.
Mungkin diantara kita terkhusus bagi penerima tunjangan sertifikasi masih bertanya tanya, mengapa tunjangan yang diterima di rekening tidak penuh seperti yang tertuang dalam info GTK?
Lalu sebenarnya berapa % potongan pajak TPG ini?
Pajak Tunjangan Profesi Guru
Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %
Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %
Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya 1%. Sebenarnya besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5% namun, 4%nya ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini tentu sjaa berlaku untuk setiap peyaluran TPG termasuk juga pada pencairan TPG triwulan 2.
Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu
Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
- Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunannya.
- Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.
Jelas dijabarkan bahwa guru sertifikasi yang mana pastinya merupakan golongan III atau golongan IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.
Halaman selanjutnya,
Kemudian regulasi yang mengatur…
Halaman : 1 2 Selanjutnya