Informasi berkaitan dengan tunjangan Profesi Guru sangat penting untuk disimak, salah satunya adalah berkaitan dengan adanya potongan pajak TPG 2023.
Terdapat beberapa pertanyaan berkaitan dengan sertifikasi guru, semenjak mereka naik ke golongan IV, justru potongan pajak TPG yang kepada mereka semakin besar.
Atas dasar itu pengetahuan mengenai potongan pajak TPG 2023 menjadi penting bagi guru, para guru sertifikasi wajib tau berapa potongan pajak TPG atau tunjangan profesi guru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.
Dikutip dari beberapa situs resmi Kemdikbud, dalam artikel ini akan dibahas beberapa potongan pajak tunjangan sertifikasi guru. Apa saja itu? Yuk simak informasi berikut ini.
Pertama, yang perlu guru pahami bahwa besaran Tunjangan Profesi Guru adalah sebanyak satu kali dari gaji pokok.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang saat berlaku yang termuat dalam aturan Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Ada juga peraturan Persekjen nomor 18 tahun 2021 untuk para guru PPPK dimana besaran TPG nya adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Lalu berkaitan dengan pengaturan mengenai pajak, Anda dapat menyimak beberapa peraturan berikut ini:
- Peraturan Pemerintah RI nomor 80 tahun 2010 tentang persoalan pajak TPG yang ditunjukkan kepada para guru.
- Peraturan Pemerintah RI nomor 80 Tahun 2010 tersebut membahas tentang tarif pemotongan dan juga pengenaan pajak penghasilan.
- Dalam pasal 21 terdapat peraturan yang mengataur mengenai penghasilan yang dibebankan kepada APBN dan juga APBD.
- Dalam Pasal 4 ayat 1, yang berbunyi penghasilan yang menjadi beban APBN dan juga APBD akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang nantinya akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.
Perlu diketahui bahwa untuk besaran pajak penghasilan sendiri, totalnya adalah 0 persen dari jumlah bruto honorarium.
Ketentuan ini berlaku untuk PNS golongan 1, golongan 2, anggota Polri, TNI untuk pangkat Tamtama, Bintara sampai yang sudah pensiun.
Untuk besaran 5 persen bruto honorarium atau imbalan lain akan berlaku bagi PNS golongan III, anggota Polri dan juga TNI.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya