Bersiap, TPG Tahun 2023 Terdapat Potongan Pajak, Berapa Besarannya?

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga dari pernyataan pernyataan tersebut diperoleh bahwa dari PNS golongan III adalah yang termasuk pada golongan guru sertifikasi. Karena untuk bisa mendapatkan gelar guru bersertifikasi harus masuk ke dalam golongan PNS III.

Akan mendapatkan potongan pajak TPG 2023 sebanyak 5 persen untuk guru yang masuk ke dalam golongan PNS III.

Lalu selanjutnya bagi guru sertifikasi yang baru naik pangkat akan mengalami pemotongan pajak sebesar 15 persen dimana jumlah ini cukup besar dibandingkan untuk guru yang masuk golongan PNS III.

Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi berkenaan tentang TPG atau potongan pajak TPG 2023 lebih banyak lagi dapat mengunjungi di situs resmi pemerintah dan peraturan pemerintah langsung. 

Demikian informasi mengenai Bersiap, TPG Tahun 2023 Terdapat Potongan Pajak, Berapa Besarannya? Semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

DISKON SPESIAL untuk mengikuti PELATIHAN KHUSUS 90JP: KARYA INOVATIF UNTUK AKSI NYATA PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR

🏷️ KODE KUPON: SPESIAL (KUPON hanya berlaku HARI INI)

LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1875/checkout

Semua peserta yang mendaftar akan  mendapatkan SERTIFIKAT BERNAMA 90JP + 4JP

Dapatkan juga BONUS SPESIAL
☑️ Office 365
☑️ Administrasi Kurikulum Merdeka
☑️ Contoh Karya Inovatif

Untuk dibantu mendaftar dapat menghubungi : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru