Bersiap! Honorer Diganti Outsourcing, Gaji Tambah Gede?

- Editor

Minggu, 22 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Mulai 2023 mendatang pemerintah akan memberhentikan karyawan tenaga honorer. Namun, honorer akan diberi pilihan untuk dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dalam seleksi tersebut, tenaga honorer yang tidak lulus akan diberikan opsi lain untuk menjadi tenaga outsourcing yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Dirujuk dari CNBC Indonesia Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebutkan bahwa “Diganti outsorcing,” sehingga dipastikan pada 2023 besok honorer akan digantikan oleh outsourcing.

Hingga saat ini, tenaga honorer sudah mulai banyak digantikan dengan pekerja outsourcing seperti satpam, tenaga pengemudi, cleaning service, pramubakti hingga tenaga administrasi.

Lewat perubahan ini, nantinya kedepan formasi kepegawaian hanya akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga menyebutkan bahwa telah pasti tidak akan ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada peraturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Lalu, Berapa Gaji outsourcing?

Telah disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal aturan tentang besaran gaji para pegawai non PNS yang ada di instansi pemerintah yaitu Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan tersebut, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti diatur berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Maka, besaran nilainya pun akan berbeda untuk setiap wilayah.

Nantinya, honorarium akan diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang telah ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.

Pendapatan yang diterima oleh satpam dan supir palin tinggi berada pada wilayah Jakarta yang telah ditetapkan dengan nilai sebesar 5.344.000 per bulan. Disamping itu, sebagai petugas kebersihan dan pramubakti di wilayah DKI diberikan imbalan dengan nilai sebesar Rp 4.858.000 juta per bulan.

Pendpaatan tertinggi disusul oleh wilayah Provinsi Papua dengan nilai pendapatan sebesar Rp 4.256.000 per bulan untuk petugas satpam dan supir. Disamping itu, untuk petugas kebersihan dan pramubakti diberikan imbalan dengan nilai sebesar Rp 3.869.000 per bulan.

Daerah dengan pendapatan tertinggi ketiga adalah jawa timur untuk supir dan satpam dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Disamping itu, untuk petugas kebersihan dan pramubakti diberikan imbalan senilai Rp 3.759.000 per bulan.

Namun, diatas hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis