Sebagaimana diketahui bahwa seleksi PPPK guru 2023 dibagi menjadi 2 kategori pelamar yaitu pekamar kebutuhan khusus dan peserta umum. Perlu diketahui bahwa bagi guru honorer masa pengabdian lama akan mendapatkan 3 afirmasi.
Apa saja 3 afirmasi yang tersebut diatas? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.
3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru
1. Bisa mendaftar di formasi kebutuhan khusus
Sebagaimana kita tahu bersama bahwa dalam penyelenggaraan seleksi PPPK guru saat pendaftaran terbagi menjadi 2 gelombang yaitu geolmbang pertama untuk pelamar kebutuhan khusus, baru kemudian apabila masih ada formasi kosong pelamar umum baru dapat mendaftar di gelombang 2.
Bahwa guru honorer dengan masa pengabdian lama ini masuk kedalam kategori pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.
Peserta P2 merupakan pelamar THK- II yang terdaftar dalam pengkalan data pada BKN dan belum menjadi ASN Yang merupakan guru yang meliki Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus
Peserta P3 merupakan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun (sebelum Juni 2023).
Ini merupakan 2 kategori guru honorer yang masa pengabdian lama, dan akan diprioritaskan setelah P1 telah mendapatkan formasi. Dibandingkan dengan guru honorer yang baru mengabdi kurang dari 3 tahun.
2. Didahulukan penempatan
Bagi guru honorer dengan masa pengabdian lama dalam hal ini masuk kategori P2 dan P3 akan mengikuti seleksi menggunakan CAT dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK guru setelah penempatan guru P1.
Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural. Berdasarkan nilai tertinggi pada seleksi tersebut paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi akan melanjutkan seleksi wawancara.
Individu ditempatkan tugas masing masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Tahapan pengisian formasi dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan formasi tersedia THK -II (P2), Kemudian Honorer Negeri Masa kerja lebih dari 3 Tahun (P3) dan Lulusan PPG atau Guru Non ASN (P4).
Sehingga apabila hanya tersisa satu formasi namun diperebutkan oleh pelamar P3 dan P4 (pelamar umum) maka, otomatis yang akan mendapatkan penempatan adalah pelamar kategori P3.
Halaman selanjutnya,
3. Tidak ada ambang batas hanya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya