Berikut Tugas Tim Khusus yang Dibentuk Jokowi Untuk Mengawasi PNS

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – tidak bisa lagi berkutik dan berbuat yang tidak sesuai dengan aturan. Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk mengawasi PNS. Dalam pembentukan tim khusus ini Jokowi tidak membentuk sebuah lembaga baru.

Presiden Jokowi  ini, memberikan tugas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperkuat pengawasan dan pengendalian.

Selain itu juga, Presiden Republik Indonesia menerbitkan aturan yang berisi pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Jokowi telah menuangkan ketentuan yang dibuat tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 pada 14 September 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini agar menciptakan para pegawai ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pasal 2 pada aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN ini memiliki tujuan. Tujuan dalam pasal 2 ini yaitu untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN.

Pasal 2 ini akan mengatur para ASN yang berada pada instansi pemerintah, dan mewujudkan  pengawasan serta pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

Tim khusus yang dibentuk ini pun akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.

Pada akhirnya, tim khusus ini akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN juga akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Nantinya rencana ini akan memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek pengendalian dan objek pengawasan ini merupakan jumlah dari adanya instansi pemerintah.

“Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tertuang pada pasal 6 ayat 3, (19/9/2022).

Tim khusus yang dibentuk ini nantinya akan melakukan metode preventif dan responsif.

Lalu seperti apakah metode preventif dan represif yang digunakan?

Metode preventif ini, akan dilakukan dengan menggunakan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga, metode ini meliputi bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatanntya dengan menggunakan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

“Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,”tertuang dalam pasal 9 ayat 2.

Sedangkan, metode represif ini berkaitan dengan metode pengawasan dan pengendalian. Pengendalian ini akan dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif. Dari situlah selanjutnya akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Halaman Selanjutnya

Tim khusus pengawas PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis