Berikut Tugas Tim Khusus yang Dibentuk Jokowi Untuk Mengawasi PNS

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – tidak bisa lagi berkutik dan berbuat yang tidak sesuai dengan aturan. Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk mengawasi PNS. Dalam pembentukan tim khusus ini Jokowi tidak membentuk sebuah lembaga baru.

Presiden Jokowi  ini, memberikan tugas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperkuat pengawasan dan pengendalian.

Selain itu juga, Presiden Republik Indonesia menerbitkan aturan yang berisi pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Jokowi telah menuangkan ketentuan yang dibuat tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 pada 14 September 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini agar menciptakan para pegawai ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pasal 2 pada aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN ini memiliki tujuan. Tujuan dalam pasal 2 ini yaitu untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN.

Pasal 2 ini akan mengatur para ASN yang berada pada instansi pemerintah, dan mewujudkan  pengawasan serta pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

Tim khusus yang dibentuk ini pun akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.

Pada akhirnya, tim khusus ini akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN juga akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Nantinya rencana ini akan memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek pengendalian dan objek pengawasan ini merupakan jumlah dari adanya instansi pemerintah.

“Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tertuang pada pasal 6 ayat 3, (19/9/2022).

Tim khusus yang dibentuk ini nantinya akan melakukan metode preventif dan responsif.

Lalu seperti apakah metode preventif dan represif yang digunakan?

Metode preventif ini, akan dilakukan dengan menggunakan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga, metode ini meliputi bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatanntya dengan menggunakan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

“Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,”tertuang dalam pasal 9 ayat 2.

Sedangkan, metode represif ini berkaitan dengan metode pengawasan dan pengendalian. Pengendalian ini akan dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif. Dari situlah selanjutnya akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Halaman Selanjutnya

Tim khusus pengawas PNS

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru