Berikut Tugas Tim Khusus yang Dibentuk Jokowi Untuk Mengawasi PNS

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – tidak bisa lagi berkutik dan berbuat yang tidak sesuai dengan aturan. Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk mengawasi PNS. Dalam pembentukan tim khusus ini Jokowi tidak membentuk sebuah lembaga baru.

Presiden Jokowi  ini, memberikan tugas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperkuat pengawasan dan pengendalian.

Selain itu juga, Presiden Republik Indonesia menerbitkan aturan yang berisi pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Jokowi telah menuangkan ketentuan yang dibuat tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 pada 14 September 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini agar menciptakan para pegawai ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pasal 2 pada aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN ini memiliki tujuan. Tujuan dalam pasal 2 ini yaitu untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN.

Pasal 2 ini akan mengatur para ASN yang berada pada instansi pemerintah, dan mewujudkan  pengawasan serta pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

Tim khusus yang dibentuk ini pun akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.

Pada akhirnya, tim khusus ini akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN juga akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Nantinya rencana ini akan memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek pengendalian dan objek pengawasan ini merupakan jumlah dari adanya instansi pemerintah.

“Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tertuang pada pasal 6 ayat 3, (19/9/2022).

Tim khusus yang dibentuk ini nantinya akan melakukan metode preventif dan responsif.

Lalu seperti apakah metode preventif dan represif yang digunakan?

Metode preventif ini, akan dilakukan dengan menggunakan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga, metode ini meliputi bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatanntya dengan menggunakan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

“Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,”tertuang dalam pasal 9 ayat 2.

Sedangkan, metode represif ini berkaitan dengan metode pengawasan dan pengendalian. Pengendalian ini akan dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif. Dari situlah selanjutnya akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Halaman Selanjutnya

Tim khusus pengawas PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis