Berikut Tugas Tim Khusus yang Dibentuk Jokowi Untuk Mengawasi PNS

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – tidak bisa lagi berkutik dan berbuat yang tidak sesuai dengan aturan. Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk mengawasi PNS. Dalam pembentukan tim khusus ini Jokowi tidak membentuk sebuah lembaga baru.

Presiden Jokowi  ini, memberikan tugas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperkuat pengawasan dan pengendalian.

Selain itu juga, Presiden Republik Indonesia menerbitkan aturan yang berisi pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Jokowi telah menuangkan ketentuan yang dibuat tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 pada 14 September 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini agar menciptakan para pegawai ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pasal 2 pada aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN ini memiliki tujuan. Tujuan dalam pasal 2 ini yaitu untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN.

Pasal 2 ini akan mengatur para ASN yang berada pada instansi pemerintah, dan mewujudkan  pengawasan serta pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

Tim khusus yang dibentuk ini pun akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.

Pada akhirnya, tim khusus ini akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN juga akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Nantinya rencana ini akan memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek pengendalian dan objek pengawasan ini merupakan jumlah dari adanya instansi pemerintah.

“Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tertuang pada pasal 6 ayat 3, (19/9/2022).

Tim khusus yang dibentuk ini nantinya akan melakukan metode preventif dan responsif.

Lalu seperti apakah metode preventif dan represif yang digunakan?

Metode preventif ini, akan dilakukan dengan menggunakan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga, metode ini meliputi bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatanntya dengan menggunakan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

“Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,”tertuang dalam pasal 9 ayat 2.

Sedangkan, metode represif ini berkaitan dengan metode pengawasan dan pengendalian. Pengendalian ini akan dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif. Dari situlah selanjutnya akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Halaman Selanjutnya

Tim khusus pengawas PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis