Berikut Syarat Tes PPPK dan CPNS Untuk Tenaga Honorer!

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk tenaga honorer yang sudah bekerja selama kurang dari 20 tahun maka pengakngkatannya menjadi CPNS selain melewati seleksi administrative mereka juga harus mengisi dan menjawab daftar pertanyaan yang mengenai pengetahuan tata pemerintah.

Berikut merupakan syarat syarat PPPK guru yakni sebagai berikut

  • WNI
  • Usia minimal 20 tahun maksimal 59 tahun
  • Tidak pernah dipenjara dengan penjara menurut pengadilan
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai TNI, Polisi, PNS, PPPK atau dari pegawai swasta.
  • Tidak merupakan anggota partai politik atau Parpol
  • Mempunyai sertifikat sebagai pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang pendidikan minimal dari S1 atau D4
  • Sehat dari jasmani maupun rohani
  • Bersedia ditempatkan diseluruh daerah Indonesia.

Untuk penyandang distabilitas maka berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  • Surat keterangan dari pihak dokter pemerintah atau puskesmas yang menerangkan derajat distabilitas yang disandangnya.
  • Video singkat yang menjelaskan mengenai kegiatan sehari hari dalam menjalankan tanggung jawab mengajar.

Apabila kalian mempunyai minat yang kuat untuk mendaftar sebagai PNS dan PPPK tahun 2023 ini maka segera siapkan diri anda serta persyaratan yang harus disiapkan ya. Semoga bermanfaat dan sukses selalu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis