Terdapat kabar untuk seluruh guru dengan status tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan mengenai rencana penghapusan tenaga honorer sudah dibatalkan.
Pemerintah pusat sudah membatalkan mengenai penghapusan tenaga honorer ini sebab mendapatkan keluhan serta kebertan dari pemerintah daerah.
Untuk penghapusan tenaga honorer seharusnya merupakan sebuah amanat dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK terhitung dari tanbggal 28 November 2023 nanti.
Tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK yanh hanya mengenal dua jenis ASN yakni PNS dan PPPK yang terhitung mulai dari tanggal 28 November 2023 nanti serta dilakukan pendataan non- ASN.
Dalam pendataan non-ASN di masing masing instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara ataui BKN dengan status masih berproses.
Pendataan non ASN atau tenaga honorer ini bukan merupakan rangka pengangkatan mereka untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tetapi dalam sebuah rangka pemetaan tenaga honorer dengan merata.
Akan tetapi untuk guru guru dengan berstatus honorer yang mempunyai keinginan menjadi PNS atau PPPK masih bisa untuk mengikuti seleksi apabila dibuka kembali.
Maka terdapat syarat syarat yang harus dipersiapkan untuk mengikuti proses seleksi CPNS sebagai berikut ini.
- Tenaga honorer yang memiliki usia paling tinggi yakni 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih dengan memiliki masa kerja secara terus menerus.
- Untuk honorer yang mempunyai umur 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih hingga dengan kurang dari 20 tahun dengan masa kerja dengan cara terus menerus.
- Honorer memiliki usia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 tahun atau lebih secara terus menerus.
- Honorer berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus.
Kriteria untuk tenaga honorer yang hendak mengikuti CPNS juga sudah terdapat pada PP 48/2005 yang menjelaskan bahwa kriteria pegawai honorer akan diutamakan yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Tetapi juga tidak menutup kemungkinan peluang juga untuk yang belum terlalu lama bekerja di instansi pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Untuk tenaga honorer yang sudah bekerja selama
Halaman : 1 2 Selanjutnya