Berikut Pernyataan Menpan Banyak Daerah Terpencil Tidak Ada Guru Berstatus ASN

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah ingin memfokuskan pada jabatan fungsional tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dalam seleksi PPPK 2022 ini pemerintah akan lebih banyak untuk merekrut PPPK pada 2 (dua) sektor tersebut.

“Untuk tahun 2022 ini sebanyak 500 ribu prioritasnya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan,” Ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Menurut MenPAN RB, Anas, alasan memprioritaskan perekrutan PPPK 2022 pada dua sektor tersebut adalah karena tenaga guru dan tenaga kesehatan saat ini banyak diperlukan di beberapa wilayah Indonesia, khususnya pada pulau terluar dan terpencil. Banyak daerah terpencil tidak ada guru dan nakes berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara.

“Karena banyak tenaga guru di luar pulau terutama di daerah – daerah terpencil itu tidak ada PPPK-nya, tidak ada tenaga guru berstatus ASN-nya. Begitu juga dengan tenaga kesehatan dokter dan sebagainya,” Kata Azwar Anas di  Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada kamis lalu, dikutip dari Republika (10/11).

Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara. Ia menuturkan bahwa selain melakukan pendataan kepada seluruh tenaga non ASN di berbagai daerah yang prosesnya sudah selesai, pemerintah juga sedang melakukan pengkajian terhadap tiga opsi terkait tenaga honorer, antara lain mengangkat semua tenaga ASN, memberhentikan ASN, dan mengangkat secara bertahap sesuai sekala prioritas.

“Tapi kalau melakukan pemberhentian rasanya tidak mungkin kalau semuanya. Sebab kontribusi PPPK ini luar biasa di beberapa lini, meskipun di satu sisi PPPK 2022 direkrut dengan memperhatikan berbagai ketentuan tapi disisi lain ada juga yang melakukan perekrutan secara sembarangan,” tutur Anas.

Pernyataan MenPAN RB tersebut mendapatkan respon dari Nur Baitih, Ketua Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi. Menurutnya opsi kedua dari yang disampaikan oleh Menteri Anas yakni melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer bukan merupakan solusi untuk mengatasi masalah honorer.

Halaman Selanjutnya

Masalah Baru Bagi Honorer

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis