Sebagai seorang guru, sangat penting untuk mengetahui perbedaan PKG dan SKP. Sebab keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan proses pengajuan kenaikan pangkat dan golongan, terutama bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan keduanya dapat menjadi penentu keberhasilan dalam kenaikan pangkat seorang guru.
Berdasarkan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKG atau Penilaian Kinerja Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi atau memahami kemampuan guru dalam bertugas melalui penilaian penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Dengan kata lain PKG dapat diartikan sebagai bentuk penilaian level kinerja guru. PKG memuat beban tugas dan tanggung jawab yang meliputi merancang dan melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan pada kegiatan utama yang relevan dengan beban kerja guru.
Adapun tujuan dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut;
- Menentukan level kompetensi guru
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja guru dan sekolah
- Menjadi landasan dalam mengambil keputusan tentang kinerja guru
- Menjamin guru telah melaksanakan tugasnya
- Menjadi dasar peningkatan promosi dan karir guru serta penghargaan lainnya
PKG memiliki fungsi untuk mengukur kemampuan guru dalam menjalankan semua keterampilan dan kompetensi yang diperlukan selama proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan tujuan sekolah. Selain itu juga memiliki fungsi untuk menghitung angka kredit yang telah diperoleh atas kinerja guru baik mulai pembelajaran, pembimbingan, dan tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.
Perbedaan PKG dan SKP dapat dilihat dari beberapa hal. Jika PKG berkaitan dengan penilaian kompetensi guru, maka SKP adalah beban kerja yang harus diselesaikan oleh guru Pegawai Negeri Sipil maupun guru yang memiliki tugas tambahan sekolah dalam kurun waktu satu tahun.
Halaman Selanjutnya
SKP atau Sasaran Kerja Pegawai
Halaman : 1 2 Selanjutnya